"Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika", bagaimana pendapat anda? bagaimana solusinya? tuliskan secara jelas, singkat, dan padat.
Menurut opini Penulis bahwa:
1. Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta yaitu dimana seseorang dengan mudahnya membajak, menyalin, dan meniru karya orang lain berupa gambar, karangan, software, buku, blog, dll. tanpa sepengetahuan orang yang membuat karya tersebut dan tanpa mencantumkan namanya jika disebarluaskan.
2.Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika
yaitu plagiarisme merupakan pelanggaran etika. Dimana seseorang membajak, menyalin dan meniru karya orang lain sama halnya dengan melanggar etika.
Bagaimana solusinya?
Solusinya yaitu:
1. Diawali dari niat anti-plagiarisme dari hal-hal sepele hingga kompleks.
2. Tanamkan rasa percaya diri dengan sering berlatih dan belajar.
3. Perdalam ilmu agama, karena semua agama akan mempelajari hal-hal yang baik.
Semoga Artikel Ini Bermanfaat
Terimakasih