Menurut pendapat anda bagaimana seharusnya hubungan Negara dengan hukum.
bahwa:
hubungan Negara dan Hukum tidak dapat dipisahkan dan saling berkaitan erat satu sama lain.
Negara adalah organisasi terbesar dari suatu bangsa serta
Hukum adalah aturan-aturan yang bersifat memaksa. Seandainya disuatu negara tidak terdapat hukum, maka kehidupan di suatu negara tidak aman
karena akan terjadi hal-hal yang melanggar norma-norma yang akan merajalela, seperti pembunuhan, pencurian, pemerkosaan, pencemaran nama baik, penipuan, kkn ( korupsi, kolusi, dan nepotisme), kdrt ( kekerasan dalam rumah tangga), perjudian, pemakaian narkoba, dsb.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa fungsi negara yaitu untuk mencerdaskan masyarakat, memberi perlindungan rakyat , memberi kesejahteraan dan kemakmuran pada rakyat, memberi keamanan pada masyarakat dari dalam maupun dari luar, menegakan keadilan-keadilan yang tidak berat sebelah, dsb.
Sedangkan fungsi hukum yaitu untuk mengatur tatanan masyarakat di dalam suatu negara, dimana setiap pelanggaran-pelanggaran akan ditindak tegas dan bersifat memakasa. Dengan adanya hukum akan membuat negara menjadi aman dan lebih mudah untuk mencapai cita-cita negara. karena negara akan mencapai cita-citanya jika suatu masyarakat maupun pemerintahannya taat dalam hukum-hukum yang telah ditetapkan.
dan perlu dipertegas lagi bahwa hubungan antara negara dan hukum tidak dapat dipisahkan dan saling berkaitan satu sama lain. jika negara tidak memiliki hukum, maka negara akan hancur sedangkan jika hukum dibuat dan tidak diterapkan disuatu negara maka percuma membuat hukum - hukum yang berisi aturan-aturan tertentu yang tujuannya ke hal yang positif.
Semoga Artikel Ini Bermanfaat
Terimakasih