
Aturan Desain Kenegaraan, dalam membuat desain sebaiknya mengetahui aturan-aturan di dalam sebuah negara, misalnya di negara Indonesia.
Permenkes No 28 Tahun 2013
"membatasi iklan, promosi, dan sponsorsip rokok. Pembatasan iklan akan dilakukan di seluruh media cetak maupun elektronik. Pembatasan iklan rokok secara umum sebenarnya sudah diatur dalam PP 109/2012. Pada peraturan ini dalam bungkus rokok harus mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan, minimal 10% dari total durasi iklan atau 15% dari total luas iklan. Iklan juga tidak boleh menampilkan wujud rokok, mencantumkan nama produk sebagai rokok, menyarankan rokok, menggunakan kalimat menyesatkan, menampilkan anak, remaja, wanita hamil, atau tokoh kartun. Iklan rokok juga harus mencantumkan 18+ sebagai usia yang pantas untuk merokok. Untuk televisi penayangan iklannya dibatasi hanya pukul 21.30 sampai lima pagi. Sedangkan untuk media teknologi informasi, aksesnya hanya untuk usia di atas 18 tahun."
Pada peraturan diatas terlihat dalam mendesain sebuah produk harus sesuai aturan didalam negaranya. Jangan melanggarnya, jika karya desain tidak dilarang beredar di suatu negara contohnya di negara Indonesia.